Kedua pelaku adalah NZT (60) dan perempuan berinisial DN (42). Keduanya mengaku sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir di sejumlah tempat hiburan di daerah Jakarta.
Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara menggerebek rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip. “Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin,” tutur Martua.
Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar, Agen Domino Online.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments